Jumat, 22 Oktober 2010

“Kontroversi Musik dan Nyanyian Menurut Tinjauan Hukum Islam"


Thada Al-Hackiem, S.IP


A.       Pendahaluan
Di Indonesia sebagaimana Negara-negara dunia lainnya, seni musik  mengalami perkembangan yang cukup pesat. Gejala ini dapat diamanati dari terus munculnya sajian musik yang ditampilkan di media elektronik seperti TV, Radio HP dengan program acara misalnya Inbox, Dahsyat dan lain-lain baik dalam negeri maupun mancanegara terus diadakan dan tidak pernah sepi dari penonton. Selain itu banyaknya kontes pencarian bakat di bidang musik dari mulai vokalis, pemain-pemain band berkualitas serta pencipta dan arranger lagu (sebut saja AFI, Indonesia Idol, PopStar, Cilapop, Dream Band, Mama Mia dan program entertaitmen lainya) semakin banyak digelar dan berkembang, sebagai cikal bakal dari munculnya pemusik-pemusik dari daerah.
Lebih jauh lagi minat masyarakat untuk mempelajari musik semakin besar, terutama di kota-kota besar. Bukan hanya itu dalam dunia pendidikanpun telah didirikan sekolah-sekolah musik yang dapat membina generasi muda untuk menajamkan ilmu tentang musik hingga melahirkan akademisi musik. Menurut Franki Raden dalam tulisan yang dimuat pada majalah kompas dengan topic “Musik Pasar Malam”, menyatakan bahwa “Indonesia sangat kaya musik dan subur dengan pemusik potensil”.[1]
Persepsi mengenai musik dalam Islam di kalangan masyarakat di Indonesia bahkan dunia Islam terhadap musik tidaklah begitu positif. Hal ini dapat dikaitkan dengan pandangan bahwa kreativitas dalam bidang musik selalu mempermainkan hukum Islam. Petunjuk ini sebenarnya tidaklah tepat bahkan berdasarkan prasangka semata-mata tanpa mengetahui terlebih dahulu pengertian yang mendasari seni musik itu sendiri.
Musik seperti difahami adalah merupakan hasil cetusan fikiran yang dimunculkan melalu rasa manusia yang telah di ekspresikan, sedangkan agama Islam adalah wahyu Allah. Di samping itu, musik adalah sebahagian dari  kesenian, sedangkan kesenian adalah rangkuman daripada kebudayaan. Ini menunjukkan bahwa kebudayaanlah yang berhubungan dengan kesenian. Kebudayaan itu sendiri adalah satu aspek dari agama Islam. Oleh kerana kesenian merupakan aspek dari agama Islam, namun ia adalah bagian dari agama Islam. Sebagai contoh kisah yang dipetik dari al-Qur’an Surah Saba  (34 ; 10) mengenai Nabi Daud dan anaknya Sulaiman As. yang menggunakan keindahan seni musik dan alunan lagu puji-pujian kepada Allah untuk menggambarkan kebesaran, kesempurnaan dan kemuliaan-Nya.[2]
Secara umum implementasi agama Islam dalam masyarakat selalu diiringi oleh seni bunyi atau melodi tertentu bahkan bunyi pertama yang diperdengarkan kepada bayi orang Islam yang baru lahir adalah alunan melodi dengan suara yang merdu yaitu suara azan dan qamat. Begitu juga suara azan untuk panggilan sholat berkumandang lima kali sehari dilagukan dengan penuh berirama. Jelas di sini bahwa kesan seni musik amat besar karena ia boleh menggetarkan jiwa dan meninggalkan kesan afektif (seni dan rasa kasih) dan psikomotorik (kebiasaan yang mencirikan keindahan dalam gerakan) di samping kesan kognitif (membangkitkan pengetahuan).[3]
Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna diciptakan Tuhan. Salah satu keistimewaannya adalah manusia itu dilengkapi dengan akal dan fikiran. Aktifitas-aktifitas manusia selalu didasarkan pada akal, fikiran, cipta, rasa, dan karsa mampu menghasilkan sebuah karya seni yang mengisi kebudayaan. Hasil karya tersebut menjadi kebanggaan bagi si pencipta, sehingga senantiasa dijaga kelestariannya. Kebudayaan pada prinsipnya mempunyai tiga unsur: pertama, kebudayaan sebagai suatu kompleks dari idea-idea, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, dan peraturan; kedua, kebudayaan sebagai suatu kompleks yakni aktifitas kelakuan hidup dari manusia dalam masyarakat; ketiga, kebudayaan sebagai produk hasil karya manusia.[4]
Kebudayaan secara umum berarti hampir semua tindak-tanduk dan tingkah laku dari manusia atau sekelompok manusia. Kebudayaan Indonesia adalah satu kondisi majmuk kerana ia bermodalkan berbagai kebudayaan lingkungan wilayah yang berkembang menurut tuntutan sejarahnya sendiri.[5]
Menurut Umar Khayyamkesenian adalah salah satu unsur yang menyangga kebudayaan.[6] Kesenian merupakan ekspresi kebudayaan manusia. Kesenian timbul kerena proses sosialisasi budaya. Kesenian tentunya didukung oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dan juga dapat menunjukkan ciri-ciri serta sejarah budaya dari suatu daerah. Kesenian terdiri daripada beragam cabang termasuk di antaranya cabang seni musik yang dipertontonkan. Seni musik yang dipertontonkan persembahan atau pertunjukan berarti sebuah produk tontonan atau persembahan yang bernilai seni seperti drama, tari, musik dan teater yang disajikan di hadapan penonton. Batasan ini senada dengan apa yang terdapat di Barat dengan istilah performing arts.[7] 
Dengan adanya konsepsi performing arts yang diramu untuk menjebak kaum muslimin inilah yang dapat menurunkan kualitas musik yang kemudian menjadi hujatan terhadap sebagian ummat Islam yang menyatakan bahwa musik adalah haram. Memang terlalu dini untuk dikatakan demikian namun harus di letakkan pada posisi yang sesungguhnya yakni musik adalah bagian yang kadang sangat penting dijadikan sebagai ekspresi jiwa dalam mengungkapkan sesuatu.
Banyak orang meyakini bahwa musik bisa membangun kesadaran masyarakat atas kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Lalu, bagaimana Islam memandang musik itu dalam kaitannya dengan pembangunan sosial dan budaya suatu masyarakat. Dalam Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Perbedaan ini muncul lantaran Al-Quran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan pada ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengar-kannya.
Dari perbedaan pendapat terhadap haram tidaknya menyanyikan dan mendengarkan musik dalam kajian hukum Islam tersebut, penulis berupaya melakukan penelitian dengan judul “Kontroversi Musik Dan Nyanyian Menurut Tinjauan Hukum Islam”.
B.        Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam kajian ini adalah “bagaimanakah kedudukan hukum musik dan nyanyian dalam perspektif hukum Islam ?”
C.       Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitin ini adalah untuk mengkaji kedudukan hukum musik dan nyanyian dalam perspektif hukum Islam


D.       Kegunaan Penelitian
a.      Kegunaan Teoritis
Secaa teoritis kegunaan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahu kedudukan nyanyian dan musik dalam perspektif hukum Islam.
2.      Untuk memahami pandangan para ulama terhadap kontroversi nyanyian dan musik menurut pandangan hukum dalam Islam.
b.      Kegunaan Praktis
Praktisnya penelitian ini diharapkan :
1.      Untuk menganalisis kontroversi nyanyian dan musik menurut kajian Hukum Islam
2.      Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi khalayak dan dapat menjadi konsumsi publik
E.        Defenisi Konseptual
Kontroversi dapat diartikan perbedaan pendapat, pertentangan antara dua hal atau dua pemikian.[8] dalam hal ini adalah perbedaan pendapat dan pemikiran terhadap musik dan nyanyian dalam kerangka hukum Islam.
Musik dalam kajian ini dapat diberikan beberapa pengetian, misalnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti musik adalah “Ilmu atau seni menyusun nada suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan”. [9] Pengertian lainya adalah nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang yang menghasilkan bunyi itu). [10]
Sedangkan nyanyian adalah suara yang diperindah,[11] nyanyian merupakan ekspresi terhadap perasaan yang dirasakan oleh hati, baik yang dikeluarkan secara sengaja maupun tidak disengaja. Dengan demikian yang dimaksud dengan nyanyian dalam kajian ini adalah suara yang diperindah dan diperdendangkan baik beriringan dengan musik maupun secara terpisah dengan musik.
Hukum Islam adalah, kitab atau perintah Allah SWT yang menuntut atau mukallaf untuk mengerjakan atau memilih antara mengerjakan dan tidak mengejakan, atau memberikan suatu menjadi sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain.[12]
F.        Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) di mana penelitian ini dilakukan terhadap dokumen-dokumen dan pustaka-pustaka yang berkaitan dengan kontrofersi musik dan nyanyian serta kajian-kajian Islam yang berkaitan dengan musik dan nyanyian dimaksud.
1.      Sumber Data
a.       Data Primer
Data primer adalah data-data yang berkaitan dengan tema penelitian. Data primer biasanya merupakan data pendukung berbentuk pendapat dan pernyataan-pernyataan para ilmuan yang sifatnya factual. Data ini biasanya terdapat dalam Koran, majalah dan jurnal yang telah dipublikasikan.
b.      Data Sekunder
Karena penelitian ini adalah penelitian pustaka maka objek penelitian diarahkan pada pustaka-pustaka atau buku-buku yang berkaitan dengan tema penelitian.
2.      Metode Pengolahan Data
Setelah data berupa buku, majalah dan Koran yang telah dikumpulkan, kemudian data tersebut diklasifikasikan atau dipilih berdasarkan pada permasalahan, selanjutnya data dikaji berdasarkan kaidah penulisan secarah ilmiah. Dengan memperhatikan beberapa indikator di antaranya ; kutipan, yaitu catatan yang berisi data yang dikutip dengan tidak merubah sedikit pun redaksi aslinya. Dan ulasan, yaitu suatu bentuk catatan yang berisi tanggapan atau ulusan tentang suatu pendapat dengan mereduksi beberapa pemikiran.
3.      Metode Analisis Data
Setalah penulis mengumpulkan data tersebut baru dituangkan kedalam skripsi ini, dengan menggunakan Teknik berfikir Komporatif yakni suatu teknik dimana penulis memecahkan persoalan dimana sebelumnya penulis mengambil suatu kesimpulan telebih dahulu kemudian membandingkan dengan beberapa pendapat, konsep atau data yang di temukan.
G.       Kajian Pustaka
Berdasarkan kajian sementara ditemukan beberapa karya yang membahas tentang konsep musik (as-samā‘) dan sangat mendukung untuk dijadikan bahan referensi dan literatur dalam penulisan skripsi ini. Yang terutama adalah Ihyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, sebuah karya besar dari Abū Hāmid Muhammad al-Gazāli, juz 2 terbitan Dar Al-Ma’rifah, Beirut-Libanon. Di dalamnya terdapat satu bahasan yang secara khusus membahas materi mengenai Musik (as-samā‘), yaitu dalam kitāb adāb as-samā‘ wa al-wajd. Juga karya-karya al-Gazāli yang lain, terutama karya-karya sufistik. Adapun buku lain yang berhubungan dengan bahasan penelitian ini adalah :
1.      Bersufi Melalui Musik, Sebuah Pembelaan Musik Sufi Oleh Ahmad al-Gazāli. Buku ini pada awalnya ditulis oleh Dr. Abdul Muhaya, M.A. dalam bentuk disertasi, kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku oleh Penerbit Gama Media Yogyakarta. Buku ini berisi tentang pengertian dan apa saja yang berkaitan dengan pembolehan musik dalam islam.
2.      Spiritualitas Dan Seni Islam (Islamic Art and Spirituality) karya Seyyed Hossein Nasr (terjemahan Drs. Sutejo) yang diterbitkan penerbit Mizan Bandung. Dalam buku ini terdapat satu bab yang secara khusus membicarakan tentang hubungan spiritualitas Islam dengan seni musik, juga terdapat pembahasan yang lengkap tentang pengaruh ajaran sufi terhadap perkembangan musik di Persia.
3.      Dimensi Mistik Musik Dan Bunyi karya Hazrat Inayat Khan (terjemahan Subagijono dan Fungky Kusnaendi Timur), penerbit Pustaka Sufi Bandung. Inayat khan, seorang tokoh spiritual dari India, yang mengalami awal pengalaman spiritualnya dengan menjadi pemain musik, memiliki ajaran-ajaran sufi yang salah satu diantaranya adalah tentang misitisime musik dan bunyi yang dijelaskan secara detil dalam buku ini
4.      Nasyid Versus Musik Jahiliyyah karya Dr. Yusuf al-Qardhawy (terjemahan H. Ahmad Fulex Bisri, H. Awan Sumarna, H Anwar Mustafa/Tim Penerjemah LESPISI) yang diterbitkan oleh Mujahid Press Bandung. Buku ini merupakan sebuah kajian sebagai peringatan kepada kaum Muslimin yang sekarang ini tidak bisa melepaskan diri dari penggunaan musik supaya mereka dalam menggunakan musik tidak terjerumus dalam kesesatan. Di dalamnya terdapat pendapat-pendapat para ulama’ yang memberi “rambu-rambu” kepada umat Islam dalam mendengarkan musik.
5.      Buku-buku di atas merupakan buku-buku tentang musik yang cukup representatif untuk dijadikan rujukan. Selain itu banyak pula buku-buku lain yang berkaitan dengan musik yang berhasil ditemukan dan dapat dijadikan bahan pendukung. Penulisan ini


[1] Franky Raden, “Musik Pasar Malam”,  Kompas 15 Juli 1997, h. 24
[2] Yusof Abdullah, “Kegiatan Seni dan Hiburan Dalam Islam serta Hukumnya”, dalam Seni dan Hiburan Dalam Perspektif Islam. (Cet. I; Kuala Lumpur: Kagat dan Jabatan Pengajian Media, Universiti Malaya, 1999), h. 1.
[3] Ibid, h. 13
[4] Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan”.  (Jakarta: P.T. Gramedia, 1974),  h. 15.
[5] Umar Khayyam, “Seni Tradisi Masyarakat”. (Cet. I; Jakarta: Sinar Harapan, 1981),  h. 16.
[6] Ibid, h. 15
[7] Sal Murgiyanto, “Cakrawala Pertunjukan Budaya Mengkaji Batas dan Arti Pertunjukan”, Jurnal Masyarakat Seni pertunjukan Indonesia, (Th. VII. Yogyakarta, 1996), h. 153.
[8]Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. Ke-3,  Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h. 740
[9] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia”, (Cet. 3; Jakarta: Balai Pustaka, 1990), h. 402
[10] Ibid, h. 478
[11] Ibid, h, 607
[12] Nurcholis Madjid, “Ensiklopedi, Pemikiran Islam Di Kanvas Peradaban”, (Cet. 4, Jakarta, Iktiar Baru), h. 44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar